Sabtu, 02 Juni 2012

Protokol Kyoto


Protokol Kyoto merupakan suatu dokumen protokol yang diformulasikan di bawah perjanjian perubahan iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change – UNFCCC).
Protokol ini merumuskan secara rinci langkah yang wajib dan dapat diambil oleh berbagai negara yang meratifikasinya untuk mencapai tujuan yang disepakati dalam perjanjian internasionalperubahan iklim PBB, yakni “stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca dalam atmosfir pada tingkat yang dapat mencegah terjadinya gangguan manusia/ antropogenis pada sistem iklim dunia”.
Protokol Kyoto, sesuai namanya, diadopsi pada pertemuan ketiga Conference of Parties (COP)UNFCCC pada tanggal 11 Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang. Protokol Kyoto mengikat secara hukum negara yang menandatangani dan meratifikasinya.
Pada tanggal 16 Februari 2005, Protokol Kyoto mulai berlaku setelah berhasil mengumpulkan jumlah minimum negara yang meratifikasinya. Sejauh ini, 187 negara telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto.
Protokol Kyoto menggariskan 37 negara industri (disebut negara Annex I) diwajibkan untuk masing-masing mengurangi emisi gas rumah kaca sampai dengan 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990. Angka ini disepakati berdasarkan rekomendasi yang tertera dalam laporan panel ilmuwan PBB IPCC.
Guna membantu negara Annex I yang terikat kewajiban penurunan emisi, Protokol Kyoto menetapkan berbagai mekanisme fleksibel (flexible mechanisms) seperti perdagangan emisi (emission trading), mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) dan implementasi bersama (joint implementation). Mekanisme tersebut memungkinkan negara industri untuk memperoleh kredit emisi dengan cara pembiayai proyek pengurangan emisi di negara di luar negara Annex I atau dari negara Annex I yang sudah melampaui batas penurunan emisi yang diwajibkan.
Protokol Kyoto memiliki masa komitmen yang akan berakhir pada tahun 2012. Negara-negara penandatangan UNFCCC masih berada dalam proses perumusan perjanjian baru yang akan meneruskan atau menggantikan Protokol Kyoto setelah masa komitmen pertama berakhir. Untuk itu pada tahun 2007 telah dihasilkan Bali Roadmap atau Peta Jalan Bali yang melandasi perundingan internasional dalam mencapai hal tersebut.
Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto pada tanggal 23 Juni 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar